I. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk: a. janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
7. Kebijakan Belanja Non Operasional Berkarakteristik Operasional (004) Memenuhi kebutuhan Belanja Operasional Berkarakteristik Operasional (Komponen 004) yang bersumber dari Rupiah Murni (RM), dengan tetap menjaga target dan anggarannya agar tidak dialihkan ke KRO/RO lain, yaitu: A. Tunjangan Profesi Guru Non PNS B. Tunjangan Khusus Guru Non PNS C. Pemberian Insentif bagi Guru Non PNS dan
1. Golongan I PPPK. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200. 2. Golongan II PPPK. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200.
pegawai dan tunjangan dipastikan meningkat dari tahun ini.Info Pegawai Non PNSGan,ane mau tanya dong kalo non pns ama pegawai blu itu beda atau sama aja? Cirinya adalah kalau katakanlah agan S1 jabatannya Tenaga ahli pratama dengan pengalaman 0 tahun harusnya gaji pokok 10-12
o3T20.